Sikapi Wacana Penundaan Pilkada, Ini Sikap KPU Kepulauan Selayar

    Sikapi Wacana Penundaan Pilkada, Ini Sikap KPU Kepulauan Selayar

    SELAYAR - Secara konstitusional tidak ada landasan hukum dan pijakan rasional bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan rangkaian pilkada serentak.

    Penyelenggaraan pemilu serentak telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama antar lembaga penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Pemerintah dan DPR-RI.

    Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Nandar Jamaluddin dalam keterangan pers yang dilayangkannya kepada awak media hari, Selasa, (5/4) siang.

    Nandar mengutarakan, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), ibarat event organizer yang diberikan amanah dan kepercayaan untuk mengeksekusi secara teknis pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk konsistensi, ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi serta perundang-undangan.

    "Oleh karenanya, jika tidak ada aral melintang, tahapan pilkada serentak akan mulai dihelat pada medio bulan Juni 2022 mendatang, kuncinya". (A.FDB/Ryawan)

    Makassar Sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Berikutnya

    Sapi Seberat 1 ton dari Presiden Dikurbankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami